Minggu, 15 Februari 2009

Akta Kelahiranku

kelahiranku di dunia masih “illegal” aku masih belum punya akta sampai saat ini. dulu ketika aku lahir ayah bundaku alamat KTPnya berbeda. saat aku lahir surat keterangan lahirnya ikut KTP ayah karena aku tidak tahu nantinya bermasalah.
setelah ayahku mengurus akta kelahiranku (umur 1 tahun) ayahku baru sadar kalau anak itu ikut ibu (jika KTP beda) sehingga ayah gagal mengurus.
saat usiaku 17 bulan ayahku libur panjang (liburan sekolah), kesempatan ini ayahku manfaatkan untuk mengurus KK dan KTP bunda (agar jadi satu KK). dulu bunda alamatny di Cuuwatu II, kalasan, Sleman, Yk sedangkan ayahku di Ambarukmo CT Depok, Sleman. alhamdulilah kini ayah bunda dan aku sudah satu alamat meskipun aku masih belum punya SIM kelahiran (Akta).
KK, KTP ayah bunda sudah siap ayahpun mengurus Aktaku ke RT-RW-Desa-Kecamatan alhamdulilah lancar, tetapi saat ayah ke Catatan Sipil Sleman ternyata harus siding dulu ke PN Selman (ternyata mulai januari 2009, bagi anak yang usianya lebih dari 2 bulan dapat mengurus akta kelahiran setelah mendapatkan penetapan anak dari Pengadilan Negeri).
setelah diperintahkan ke PN ayahpun mengikuti prosedur yang berlaku dengan membawa arsip dari kecamatan (KTP ayah bunda, SK lahir dari Kecamatan, Kartu keluarga) dengan masing-masing diberi materai ayah kemudian mendaftarkan ke PN Sleman. ayah kaget saat menerima kuitansi uang panjar sidang sebesar Rp.165.000,00 namun demikian demi aku ayahpun mengikuti prosedurnya dan kata petugas PN tinggal nunggu panggilan siding (sampai saat ini belum ada tuh), semoga lancar dan diberi kekuatan….

(belum selesai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar