1.surat keterangan kelahiran (dari Rumah sakit/ bidan)
2.surat keterangan lahir dari RT, RW, Desa, sampai ke kecamatan.
Ke Catatan Sipil (berkas yang dibawa)
3.SK lahir dari kecamatan (legalisir kecamatan)
4.KTP Ayah (legalisir kecamatan)
5.KTP Bunda (legalisir kecamatan)
6.Kartu Keluarga (legalisir kecamatan)
7.dua orang saksi + KTP
jika ke Pengadilan Negeri
8.berkas 3,4,5,6 di copy tanpa legalisir kecamatan
9.masing-masing berkas (4) diberi materai stempel pos (ke kantor pos)
10.disertakan surat permohonan penetaan anak ke PN (format dari PN)
11.bayar biaya panjar sidang Rp.165.000,00 (PN SLeman)
panggilan sidang tiba juga…
akhirnya pada tanggal 2 Maret 2009 saya sidang di PN Sleman. Saya membawa 2 orang saksi yaitu A.Khawasi teman kos dulu dan Wahyu Indarto teman mengajar. sidang berjalan singkat 10-15 menit dengan hakim satu dan panitera satu, lega rasanya. setelah selesai sidang panitera menyampaikan kalau putusan dapat diambil dua minggu lagi. alhamdulilah tepatnya kamis, 12 Maret 09 putusan sudah saya ambil dan dapat kembalian uang panjar sidang Rp. 50.000,00 (jadi biaya di PN Rp. 115.000,00) dan pada hari itu juga saya langsung mengurus ke catatan sipil ( 500 meteran dari PN Selman) namun antrean banyak jadi batal deh.
sabtu 14 Maret 09 saya urus ke catatan sipil tapi belum selesai nunggu satu minggu lagi untuk mengambilnya dan kena biaya administrasi Rp.25.000,00 saya bingung karena dikuitansinya tertulis Rp.20.000,00 ya sudahlah……
akhirnya sabtu 21 Maret 09, aku ke catatan sipil dan sudah jadi
terima kasih Allah…..semoga ini pelajaran berharga bagi saya dan pembaca blogku
inna ma’al ‘usri Yusra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar